LATAR BELAKANG
Dengan terbitnya peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 30 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Program studi diluar domisili perguruan tinggi dan peraturan pemerintah no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, menyebutkan satuan pendidikan mulai dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi, dimungkinkan adanya kerjasama antara satuan pendidikan dalam dan luar negeri dengan fasilitasi pemerintah pemerintah daerah setempat. Kerjasama yang dimaksud berupa pengelola pendidikan dan kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperluas jaringan kemitraan, dan menyelenggarakan suatu pendidikan atau program study bertaraf internasional.
Sebagaimana amanat undang – undang dasar 1945 hasil amandemen yang salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa intuk semua jenjang pendidikan dan atas dasaer hukum permendiknas nomor 30 tahun 2009 serta PP 17 tahun 2010 tersebut, maka Yayasan Pendidikan Sumberdaya Manusia Mutiara Utama Saijaan (YPSM Mutu Saijaan) dengan akte pendirian no. 02, pleh notaris – P.P.A.T Rolitha Lusyana, S.H dan surat izin tempat usaha Nomor. 503.1/1122/ITU-KPPT/2010 oleh Bupati Kotabaru memandang perlu untuk menyelenggarakan pengelolaan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi guna kemajuan dan peningkatan sumberdaya manusia di Kabupaten Kotabaru dan sekitarnya.
Selamat yah buat Kotabaru…Terimakasih Bapak Bupati…..
Adapun spesifikasi pendidikan dari Universitas Saijaan akan kami terbitkan kemudian.
Salam Sukses FKDWS
Jaya ADWINDO !